Alur/ Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI" setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi SekretariatKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melaksanakan Penyerahan Secara Simbolis 6 (enam) Standar Profesi Tenaga Kesehatan yang meliputi Teknisi Gigi, Teknisi Pelayanan Darah, Teknisi Kardiovaskuler, Terapis Wicara, Akupunktur Terapis, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. Yang diselenggarakan TenagaKesehatan harus memiliki STR dikarenakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Orang yang sengaja melakukan praktik kesehatan (seolah-olah tenaga kesehatan) tetapi tidak mempunyai STR akan dikenakan Sanki berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini tertuan pada Pasal 83 UU Nomor 36 Adabeberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan STR. Syarat Yang Perlu Dipersiapkan File pas foto dengan latar belakang merah File scan surat keterangan sehat dari dokter File scan STR lama Berkas pendukung atau bukti 25 SKP Email aktif NIK KTP No Ijazah Cara memperpanjang STR secara online Untukreregistrasi STR / Penerbitan STR ulang sampai dengan saat ini (Mei 2017) masih dilakukan secara manual dengan pengurusan melalui MTKP. Persyratan pengurusan perpanjangan STR bagi perawat sebagai berikut (perpanjangan STR sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR lama berakhir). CaraGampang Memperpanjang Str Secara Online 5:48 AM Funky Nurse Jika Anda sudah memiliki STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis, yaitu 3 bulan sebelum berakhir, serta akan melaksanakan perpanjangan STR atau pendaftaran ulang, maka langkah mudahnya yaitu masuk ke situs aplikasi pendaftaran online tenaga kesehatan beralamat di uE4I. STR Online untuk tenaga kesehatan merupakan sebuah inovasi pelayanan publik dari Kementerian Kesehatan. STR Online adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MKTI untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru,re-registrasi perpanjangan, naik level secara itu Surat Tanda Registrasi atau STR ?Surat Tanda Registrasi atau yang sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji Tanda Registrasi STR ini berlaku selama 5 lima tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian pengajuan STR sekarang bisa dengan mudah dilakukan secara elektronik atau yang sering disebut e-STR. Aplikasi registrasi STR melalui web digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan e-STR dan Tenaga Apoteker ESTRA.Baiklah, kali ini admin akan berbagi tutorial Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap. Sebelum melakukan perpanjangan STR ada beberapa syarat dan berkas yang perlu dan Berkas Perpanjangan STRBerikut Syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online yang akan habis masa berlaku. Adapun syarat dan berkasnya sebagai berikut File pas foto dengan background merah max 300 kbSTR lama bentuk file PDF max 300 kbSurat Keterangan Sehat PDFBerkas pendukung atau bukti 25 SKPEmail aktifNIK KTPNo IjazahCara memperpanjang STR secara onlineMasuk ke portal maka akan muncul gambar halaman utama seperti gambar dibawah klik tombol Aplikasi e-STR disebelah kanan bawah halaman utama untuk menuju ke halaman akan muncul halaman Registrasi seperti dibawah gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka secara otomatis data pendaftaran terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat anda akan menerima PINLanjutkan Login ulang dengan isi Email, Pin dan Koce Captcha kemudian klik sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu “e-STR”;Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu dan klik"Perpanjangan";Selanjutnya anda diminta isikan biodata lengkap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR, lalu klik "Kirim".Selanjutnya seperti gambar diatas pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data selesai pengisian step 1, kemudian lanjut untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti gambar dibawah juga Cara legalisir STR Perawat OnlineSetelah step 2 lengkap, lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut Lengkapi step 3 dengan mengiisi Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat RekomendasiJika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Jika permohonan STR anda berhasil dan disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal dan kode billing sebagaimana contoh pada gambar melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda secara berkala untuk mendapatkan kabar terbaru. STR akan dicetak Sekretariat KTKI dan akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Tapi sekarang sudah bisa dilakukan pencetakan e-STR secara langsung setelah ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. e-STR bisa dicetak dengan menggunakan kerta A4 80 tutorial Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap, semoga bisa bermanfaat untuk anda. Silakan dibagikan juga kepada yang lain. JAKARTA, - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online. STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik dari Kamis 10/2/2022, STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. Baca juga Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021 Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan Kemenkes memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan. Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan e-STR melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia KTKI. Cara daftar STR online dilakukan lewat laman pada menu registrasi. Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional. Baca juga Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon. Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan. Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg Kartu Tanda Penduduk atau KTP ukuran file maksimal 1 satu Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan, Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf Baca juga Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...Syarat berkas pengajuan registrasi STR Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang. Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR Registrasi baru Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi. Registrasi ulang Perpanjangan KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP untuk Tenaga Kesehatan, Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Apoteker yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN. Naik Level KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama. Alih Profesi Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama. Biaya registrasi STR Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui e-mail. Tenaga kesehatan juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI. Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR. Setelah menyiapkan berkas atau file serta mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan dan metode pembayarannya, tenaga kesehatan bisa langsung melakukan registrasi. Baca juga Tenaga Kesehatan di Daerah Rawan Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Keamanan Langkah cara daftar STR online Masuk ke laman lewat browser. Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal. Pemohon akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN. Selanjutnya sistem akan meminta pemohon mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar. Jika data yang pemohon masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan pemohon tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan. Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun pemohon. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut. Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai. Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi. Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut. Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai. Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan. Baca juga Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan, Pemerintah Rekrut Mahasiswa hingga Dokter Magang STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos. Pemohon juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun pemohon. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan. Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Perpanjang STR Online. Surat Tanda Registrasi STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR dapat diajukan dan diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik. Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP Satuan Kredit Profesi. Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya. Baca Juga Panduan Cara Pendaftaran STR Bidan Online KTKI Kemkes Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP Surat Izin Praktik atau SIK Surat Izin Kerja dan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten . STR dikeluarkan oleh MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi tiap provinsi. Tutorial Cara Daftar Perpanjang STR Online - KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan STR melalui pendaftaran atau perpanjangan STR secara online tenaga kesehatan melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. Cara pendaftaran dan Perpanjangan STR ini dapat diterapkan bagi anda yang berprofesi sebagai Bidan, Dokter, Perawat, Radiografer, Anggota Farmasi, SKM, Pengamat dan Ahli Gizi, dan Apoteker. Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. melalui link berikut ini Daftar dan Perpanjang STR. Saya hanya membahas cara Perpanjangan STR Online, untuk tutorial Pendaftarannya mungkin akan saya bahas di kemudian hari. Sebenarnya tidak jauh berbeda, dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sama. Karena sampai saat ini saya belum pernah mendaftarkan STR tenaga kesehatan baru sampai dengan sukses. Pernah ada yang mendaftar melalui saya, namun terkendala dengan Kampus yang tidak terdaftar dan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Ikatan Bidan Idonesia. Baca Juga Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Khusus Tenaga Kesehatan Ahli Gizi Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran maksimal 200KB Scan File Surat Keterangan sehat ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Nomor NPWP Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas Alamat dan Nomor Telpon Pribadi KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data Baca Juga Tutorial Cara Mengatasi Error Pendaftaran STR seperti Penyimpanan Biodata Gagal pada Langkah 1 Info Pribadi, Data STR Tidak ditemukan, dan Aplikasi Gagal Mengirim Pesan Email ketika Request PIN. Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi. Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas. Pada halaman APlikasi Registrasi Online Tenaga Kesehatan muncul Form Pendaftaran, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN. Bagi Anda yang belum memiliki PIN dapat request PIN melalui menu Belum Punya PIN. Gunakan alamat email Anda untuk mendapatkan PIN tersebut, PIN yang anda request akan muncul pada halaman Aplikasi dan juga anda akan menerima pesan email yang berisi kode PIN. Masukkan alamat email dan PIN anda, masukkan kode chaptcha yang muncul di halaman Captcha kemudian Klick MASUK. Setelah semua form data di atas anda isi sesuai dengan identitas anda sebenarnya, Klick Tombol Lanjut untuk proses selanjutnya. Kemudian anda akan masuk ke halaman Step 2 Informasi Administrasi, isi semua form dan jangan sampai ada yang kosong agar nanti anda tidak terkendala ketika akan melanjutkan ke Step 3 dengan menekan tombol Lanjut. Setelah Semua Form data anda isi, Klick Lanjut untuk melanjutkan Step 3 Uji Kompetensi Lulusan Setelah semua form data pada step 3 Anda isi, Klick Selesai Checklist dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyatakan data saya sudah benar. Pastikan semua data yang anda input benar karena apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit nantinya, bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sampai disini Proses Ajuan Perpanjangan STR secara online melalui website KTKI Kemkes selesai, muncul informasi bahwa Data Usulan Registrasi STR telah selesai, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data. Jika ternyata terjadi kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian data anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email berisi detail kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian dan intruksi untuk perbaikan. Apabila data yang anda kirim dinyatakan sesuai/benar/asli/dan disetujui anda akan menerima kode billing pembayaran pada halaman cek status account KTKI Kemkes, berikut ini contoh notifikasi paa halaman satus pendaftaran. Proses Validasi keabsahan data Oleh Organisasi Pusat tidak dapat dipastikan, buktinya saya pada sebelum pembuatan tutorial ini mendaftarkan 2 orang tenaga kesehatan dalam hari yang sama hanya selisih beberapa puluh menit saja. Hasilnya pendaftar ke dua justru lebih dahulu menerima pemberitahuan hasil validasi keabsahan data via email dalam waktu 1 x 24 Jam. Berdasarkan informasi di atas pendaftar perpanjangan STR yang telah diterima, harus membayar sebesar Rp. melalui kode Billing dengan jangka waktu pembayaran 1 minggu ke depan terhitung diterimanya pesan Kode Biling melalui email. Pertanyaannya sekarang berapa lama STR online jadi? Untuk penerbitan STR dari perpanjangan secara online admin belum mengetahuinya, karena rata-rata tenaga kesehatan yang telah menyewa jasa perpanjangan pada saya tidak memberikan informasi selanjutnya dan saya pun juga tidak terfikir untuk menanyakan hal tersebut. Yang jelas Proses Validasi data tidak begitu lama hanya beberapa Jam atau hari saja tidak sampai mingguan. Setelah data yang anda kirim melalui STR Online dinyatakan Sesuai maka anda akan menerima kode billing pembayaran transfer bank melalui email dan status pendaftaran di halaman cek status. Baca Juga Panduan Cara Naik Level STR Bidan Online KTKI Kemkes Berikut ini contoh perpanjangan STR yang telah berhasil, semua informasi mengenai ajuan STR diberitahukan melalui pesan email. Data sebesar Rp. digunakan untuk pencetakan dokumen STR baru serta biaya pengiriman melalui Kantor POS. Berdasarkan keterangan pesan email di atas pengambilan STR harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan membawa kartu identitas KTP atau dapat diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa pengambilan STR yang ditandatangani di atas materai Rp. Jika anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau perpanjangan STR dapat menghubungi saya kolom komentar post ini. Silahkan Baca Alur Pengurusan STR Online Baru dan Perpanjangan versi Surat Tanda Registrasi STR adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan dokter/perawat/bidan/apoteker/dll yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, dan pratik mandiri Juga Cara Registrasi STR Online Baru dan PerpanjanganKewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan persyaratanya ada perbedaan khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi OP yang berbeda antara tenaga kesehatan, berikut ini Gustinerz membagikan persyaratan pengurusan STR baru dan STR ulang reregistrasi STR khusus Juga Pentingnya NIRA, STR, SIPP Bagi PerawatBerkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi MTKP.Izajah dan Transkip DIII Keperawatan, Ners, dan Ners SpesialisKTPSertifikat Kompetensi Serkom yang didapatkan sejak ditetapkan lulus Ujian Kompetensi UKOM. Serkom ditanda tangani oleh Ketua Umum ke PNBP Rp. bukti transfer aslinya disimpanRekomendasi PPNI untuk pengurusan STR diterbitkan oleh DPW Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi dikeluarkan jika yang bersangkutan telah terdaftar sebagai anggota PPNI atau memiliki KTA/NIRA.Pasfoto 4×6.Surat keterangan sehat dari Juga Cara Mendaftar Anggota PPNIUntuk reregistrasi STR / Penerbitan STR ulang sampai dengan saat ini Mei 2017 masih dilakukan secara manual dengan pengurusan melalui MTKP. Persyratan pengurusan perpanjangan STR bagi perawat sebagai berikut perpanjangan STR sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR lama berakhir.STR lama asli / fotocopy STR lama dilegalisir oleh Dinas kesehatan provinsiRekomendasi PPNI rekomendasi dapat diterbitkan jika perawat yang bersangkutan memiliki NIRA aktif dan hasil verifikasi telah mendapat 25 SKP satuan kredit profesi yang biasanya didapatkan dari praktik keperawatan, penelitian, dan seminar/workshop yang diiikuti oleh perawat.Ijazah dan TranskripKTPPembayaran ke PNBP Rp. keterangan sehat dari 4×6Ingat betapa pentingnya STR ini, sehingga masa aktif STR harus selalu dicek. < BerandaArtikel Terakait Bagaimana cara mendaftar dan perpanjang STR online untuk bidan dan perawat? Bagi tenaga medis atau kesehatan, mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi untuk keabsahan profesi mereka adalah sesuatu yang harus dilakukan. Berikut ini sibakua akan memberikan panduan nya secara tanda registrasi adalah suatu dokumen legal yang diberikan oleh pemerintah sebagai pihak yang berkuasa untuk mengeluarkan STR kepada tenaga medis yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. Dokumen ini adalah bukti dan syarat utama untuk bisa melakukan kegiatan pelayanan kesehatanSTR ini dikeluarkan oleh lembaga yang bernama majelis tenaga kesehatan Indonesia yang bertugas untuk menjamin kualitas tenaga kerja kesehatan di Indonesia. Nantinya majelis tenaga kesehatan Indonesia akan mengumpulkan berkas atau dokumen fisik melalui majelis tenaga kesehatan ini berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang lagi setiap 5 tahun sekali. Dahulu untuk mengurus surat ini kamu harus melakukan pendaftaran secara manual. Kini sudah ada inovasi terbaru mengenai pendaftaran STR secara online yang bisa dilakukan lewat laptop atau komputer menggunakan jaringan saja hal ini akan mempermudah tenaga kesehatan untuk bisa mendapatkan STR dengan lebih efektif dan efisien. Apabila kamu masih bingung bagaimana cara registrasi secara online kamu bisa membaca panduannya di bawah iniCara Daftar STR Bidan OnlineSyarat STR Bidan OnlineSyarat Perpanjang STR Bidan OnlineKata PenutupLangkah pertama Untuk membuat Permohonan STR secara online, Kamu harus masuk ke halaman web STR Online Ver jika sudah masuk ke situs tersebut maka akan muncul halaman sobat akan diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikutBaca juga Ucapan Wisuda untuk Lulusan Bidan dan PerawatPada gambar tampilan tersebut, jika Kamu belum memiliki PIN, maka pilih menu “Belum Punya PIN”.Langkah kedua Untuk mendapatkan PIN, Kamu akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan tampilan seperti berikut iniPada tampilan diatas, Kamu diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu ketiga Setelah Kamu mengklik tombol Daftar, dan data yang Kamu masukan valid, maka akan muncul pemberitahuan. Sesuai data yang sudah Kamu masukan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga Kamu harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat Kamu berhasil mendaftarkan akun, maka Kamu akan menerima PIN yang dibuktikan dengan pemberitahuan sukses mendapatkan PINSebelum masuk ke aplikasi, Kamu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti dibawah iniPada ketentuan diatas, sobat sibakua diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Registrasi Baru untuk permohonan STR keempat Setelah Kamu memilih menu Registrasi Baru, maka akan muncul tampilan baru. Jika sobat adalah lulusan diatas tahun 2013, maka Kamu harus memilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013, maka gambar tampilannya seperti berikutPada menu tersebut Kamu diminta untuk mengisikan data seperti Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Kamu tidak ditemukan atau error maka akan muncul peringatan pada ujung kanan tampilan layar. Untuk itu, Kamu bisa menghubungi Institusi Kamu agar melengkapi data data Kamu sudah benar, maka Kamu bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti maka akan muncul tampilan seperti berikutPada tampilan diatas, Kamu diminta untuk ceklis terlebih dahulu guna memastikan bahwa data Kamu sudah benar, kemudian pilih tombol STR Bidan OnlineSetelah Kamu mengklik tombol Mulai, maka Kamu diminta untuk mengikuti langkah-langkah ada 3 step selanjutnya seperti gambar dibawah iniPada langkah pertama mengenai Info Pribadi, sobat sibakua akan diminta untuk memasukkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sepertiPas Foto ResmiKTPIjazahNomor Sertifikat KompetensiSurat KesehatanPernyataan Sumpah ProfesiSurat Pernyataan Patuh pada Etika ProfesiSerta data yang diminta oleh sistem lainnyaSetelah lengkap pengisian langkah 1, kemudian Kamu diminta untuk mengisikan langkah kedua dengan tampilan seperti berikutPada langkah 2 tentang Info Administrasi, Kamu diminta untuk mengisikan data secara lengkap yang meliputiJenis Tempat KerjaStatus Tempat KerjaNama Tempat KerjaAlamat Tempat KerjaProvinsi Tempat KerjaKabupaten Tempat KerjaTelepon Tempat KerjaSesudah mengisi langkah 2 secara lengkap, maka Kamu dapat lanjut ke langkah 3. Pada langkah 3 tentang Uji Kompetensi, Kamu diminta untuk mengisikan data lengkap mulai dariNomor Sertifikat KompetensiTanggal Sertifikat KompetensiTempat Uji KompetensiTanggal Uji KompetensiJika sudah benar semua, maka pilih menu Selesai. Jika proses berhasil, maka akan muncul tampilan sukses pada layar seperti dibawah iniKemudian Kamu bisa melakukan Pengecekan Permohonan STR melalui menu pada tampilan yang ada. Jika permohonan STR Kamu disetujui, maka akan muncul tampilan sukses dilayar Kamu telah disetujui, langkah selanjutnya Kamu diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah melakukan pembayaran, silahkan pantau email Kamu atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info milik sobat sibakua akan dicetak dan dikeluarkan oleh lembaga Sekretariat KTKI Majelis Tenaga Kesehatan IndonesiaSobat juga dapat mengecek STR Online Ver via QRCODE, dengan tampilan seperti dibawah iniSTR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah Kamu isi sebelumnya. Selesai. Itulah cara dan alur pengurusan STR Online untuk Permohonan STR Baru versi dengan alur pengurusan untuk perpanjangan STR? Seperti yang sobat tahu, STR baik dari pengurusan konvensional maupun pengurusan online, tetap harus diperpanjang sekali dalam lima tahun. Berikut Perpanjang STR Bidan OnlineSeperti halnya untuk pengurusan STR Baru, sobat sibakua juga diharuskan untuk melakukan pembuatan akun. Silahkan ikuti proses seperti diatas sampai langkah terakhir pertama Kemudian apabila sudah sampai pada tahap terakhir diatas, maka akan muncul tampilan seperti dibawah iniPada ketentuan diatas, sobat diminta untuk klik ceklis terlebih dahulu kemudian memilih menu Perpanjangan. Setelah Kamu memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikutLangkah kedua Setelah itu silahkan isi berbagai langkah yang terdiri dari 3 prosedur seperti pada permohonan STR Baru. Perbedaanya, ketika Kamu melakukan Perpanjangan STR, maka ada beberapa berkas yang harus Kamu siapkan dan upload pada tahap ini, diantaranyaPas Foto Resmi Background MerahSurat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIPSTR LamaSurat Rekomenasi Organisasi ProfesiNomor Surat RekomendasiTanggal Surat RekomendasiLangkah ketiga Selanjutnya sobat sibakua cukup mengikuti arahan tampilan yang muncul. Prosesnya tidak jauh beda dengan permohonan STR Baru. Setelah step sebelumnya diisi dengan benar, maka akan muncul tampilan permohonan Perpanjangan STR disetujui seperti berikut iniSelanjutnya kamu melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal keempat Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email sobat atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info terbaru. STR akan dicetak pada kantor Sekretariat KTKIKata PenutupSobat juga dapat mengecek STR Online versi terbaru yaitu melalui QRCODE. STR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah sobat isi apakah panduan diatas cukup membantu mu dalam menjelaskan proses dan alur pendaftaran STR online kali ini? Bila iya, sebagai bentuk kontribusimu, kalian bisa membagikan link postingan ini di media sosial kalian untuk membantu teman teman satu profesi mu dalam mendapatkan STR secepatnya.

cara memperpanjang str analis kesehatan